Senin, 23 Februari 2009

PENGERTIAN QURBAN {KEAGAMAAN}

A.IBADAH&QURBAN

Ibadah kurban adalah suatu aktifitas penyembelihan / menyembelih hewan ternak yang dilakukan pada tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah atau disebut juga hari tasyrik / hari raya haji / lebaran haji / lebaran kurban / Idul Adha dengan niat untuk beribadah kepada Allah SWT.
Hukum ibadah kurban / qurban adalah sunat muakkad atau sunah yang penting untuk dikerjakan. Waktu pelaksanaan acara qurban adalah dari mulai matahari sejarak tombak setelah sholat idul adha tanggal 10 bulan haji sampai dengan matahari terbenam pada tanggal 13 bulan haji.

HEWAN YG DI HARUSKAN UNTUK BERQURBAN&SYARAT-SYARAT PEMILIHAN HWAN QURBAN

Hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban / kurban :- Kambing biasa dengan umur lebih dari dua tahun- Biri-biri atau domba dengan umur lebih dari satu tahun atau pernah ganti gigi.- Kerbau / Kebo / Sapi dengan umur lebih dari dua tahun- Unta dengan umur lebih dari lima tahun
Syarat-syarat sah pemilihan hewan kurban yang boleh menjadi qurban :- Badannya tidak kurus kering- Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak- Kaki sehat tidak pincang- Mata sehat tidak buta / pice / cacat lainnya- Berbadan sehat walafiat- Kuping / daun telinga tidak terpotong


B.AQIQAH

PENGERTIAN AQIQAHImam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :“Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah
makna berqurban&menyembelih.

HIKMAH AQIQAH
1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu alahi wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam.
2. Dalam aqiqah ini mengandung unsur perlindungan dari syaithan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadits, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” (Hadits shahih riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai, Dan Ibnu Majah. Sehingga Anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya".
3. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya)".
4. Merupakan bentuk taqarrub(pendekatan diri) kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
5. Aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
6. Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan)diantara masyarakat.
Dan masih banyak lagi hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan Syariat Aqiqah ini

NAMA:RIA.H {9G}
KGIATAN UTS

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar