Minggu, 22 Februari 2009

Haji Dan Umroh ( nurisah)

Pengertian Haji Dan Umroh



Sengaja datang ke Mekah, mengunjungi Ka'bah dan tempat-tempat lainnya untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.


Keutamaan Haji

1. Ibadah Haji merupakan salah satu perintah Allah yang harus dikerjakan, bagi yang mampu.

2. Ibadah Haji merupakan Jihad fi Sabilillah.

3. Ibadah Haji dapat menghapuskan dosa, bagi yang menjalankannya sesuai dengan perintah Allah SWT.

4. Haji dan Umroh merupakan kifarat/penebus dosa.Ada dosa yang yang hanya dapat ditebus dengan wukuf di Arafah saat Ibadah Haji.

5. Surga adalah balasan bagi Haji yang mabrur.

6. Biaya yang dikeluarkan untuk Ibadah Haji merupakan infaq fi sabilillah.

Jenis-jenis Haji:


Haji Tamattu'
Yaitu memakai ihram dari mikat dengan niat umrah pada musim haji, setelah tahallul, memakai ihram lagi dengan niat haji pada hari Tarawiah (8 Zulhijah). Bagi yang melaksanakan haji tamattu diwajibkan membayar dam.
Haji Qiran
Memakai ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus, sampai selesai melontar jumrah Aqabah dan diikuti dengan bercukur atau memotong rambut tanpa tahallul setelah selesai umrah. Bagi yang melaksanakan haji Qiran diwajibkan membayar dam.
Haji Ifrad
Yaitu memakai ihram dari mikat dengan niat haji saja, kemudian tetap dalam keadaan ihram sampai selesai haji (hari raya kurban). Yang melaksanakan haji ifrad tidak diharuskan membayar dam.

Istilah pada Ibadah Haji:

1. Aqabah
Merupakan salah satu tempat pelemparan jumrah, dengan nama jumrah Aqabah. (Tempat pelemparan jumrah lainnya adalah : Ula dan Wustha)
2. Arafah
Tempat jamaah haji melakukan Wukuf. Setiap tanggal 9 Zulhijah Arafah didatangi umat Islam seluruh dunia untuk melakukan Wukuf.
3. Arbain
Kegiatan shalat wajib (5 waktu setiap hari) yang dilaksanakan berturut-turut selama 8 hari, sehingga total 40 kali sholat wajib di Masjid Nabawi Madinah.

Rukun Dan Wajib Haji

Rukun Haji

Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji.Jika tidak dikerjakan maka Hajinya tidak syah.

Adapin rukun-rukun haji antara lain:
-Ihram
Pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat
-Wukuf di Arafah
Berdiam diri dan berdoa di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah
-Tawaf Ifadah
Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah melontar jumroh Aqabah pada tgl 10 Zulhijah
-Sa'i
Berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah Tawaf Ifadah
-Tahallul
Bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i
-Tertib
Mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal

Wajib Haji

Wajib Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan padaIbadah Haji, jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda)


-Niat Ihram
Dilakukan setelah berpakaian Ihram
-Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tgl 9 Zulhijah
Dalam perjalanan dari Arafah ke Mina
-Melempar jumroh Aqabah
Pada tanggal 10 Zulhijah
-Mabit di Mina
Pada hari Tasyrik (11-13 Zulhijah)
-Melempar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
Pada hari Tasyrik (11-13 Zulhijah)
-Tawaf Wada
Melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Makkah
-Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat Ihram

Ibadah Umroh
Pengertian ibadah umrah adalah berkunjung ek Baitullah, melakukan thawaf dan sa'i dengan cara tertentu dan waktu yang tidak ditentukan.


Umroh berbeda dengan ibadah haji, Umrah dapat dilaksanan sewaktu-waktu sepanjang tahun, baik di dalam bulan haji atau sebelum maupun sesudahnya.
Mengenai hukum Umrah para ulama berbeda pendapat. Imam Ahmad dan al-Syafe’i berpendapat bahwa hukum Umrah adalah wajib. Sedang ulama malikiyah dan hanafiyah mengatakannya sunat mu’akkad.


Perbedaan pendapat ini terjadi sebagai akibat dari perselisihan pemahaman mengenai makna amar (kalimat perintah), yaitu atimmu dalam firman Allah SWT, seperti disebutkan dalam Q.S. AI- Baqrah:179 berikut ini:
”WAATlMUL HAJJI WAL ‘UMRATA LILLAAH”


Artinya:
“Dan sempurnakanlah haji dan Umrah karena Allah”
Ahmad dan al-Syafeti berpendapat bahwa amaR (perintah) di dalam ayat itu adalah untuk wajib. Sedang ulama malikiyah dan hanafiyah menafsirkan bahwa amar tersebut adalah untuk sunat mu’akkad.
Mengenai bilangan Umrah, para ulama yang menyatakan wajib itu sependapat bahwa wajibnya hanya sekali seumur hidup, seperti halnya denga ibadah haji. Tetapi, memperbanyak Umrah termasuk amalan yang sangat besar dan utama, lebih-lebih dalam bulan Ramadhan.
Rasulullah SAW. telah menjelaskan keutamaan itu seperti disebutkan dalam hadis di bawah ini :


”UMRATUNFllRAMADHAANA TA’DlLUU HAJJAH”


Artinya:“Sekali Umrah di dalam bulan Ramadhan sama denga sekali ibadah haji” (HR. Ahmad dan al-Bukhari).

Umrah itu ada dua macam:

1. umrah yang dikerjakan sewaktu-waktu.

2. umrah yang dikerjakan dalam rangkaian ibadah haji, dalam bulan-bulan haji (miqat Zamani).
Syarat UmrohAda sejumlah syarat yang harus dipenui, yang jika tidak maka sesorang jadi tidak wajib melakukan umrah.

Syarat itu adalah:

Islam, baligh, aqil, merdeka, dan istitha'ah.


Rukun Umrah

Rukun umrah hampir mirip dengan rukun haji. Bedanya hanya satu: tidak wukuf di Arafah. Lengkapnya, rukum umrah adalah: Ihram, thawaf, sa'i, bercukur, dan tertib.
Wajib Umroh

Wajib umroh adalah ketentuan yang bila mana dilanggar, maka ibadah umrohnya tetap sah, tetapi seseorang harus membayar dam karena meninggalkannya.

Yang termasuk wajib umroh hanya dua, yakni: niat ihram dari miqat dan tidak berbuat yang diharamkan pada waktu melakukan ibadah umrah.


Larangan saat Ihram:


-Tidak boleh memotong dan mencabut rambut, memotong kuku, menggaruk sampai kulit terkelupas atau mengeluarkan darah
-Tidak boleh menggunakan parfum, termasuk parfum yang ada pada sabun
-Tidak boleh bertengkar
-Tidak boleh bermesraan
-Tidak boleh berhubungan suami isteri
-Tidak boleh berkata yang tidak baik, berkata porno
-Tidak boleh menikah atau menikahkan
-Tidak boleh berburu atau membantu berburu
-Tidak boleh membunuh binatang (kecuali mengancam jiwa), memotong atau mencabut tumbuhan dan segala hal yang mengganggu kehidupan mahluk.
-Tidak boleh ber make-up
-Pria tidak boleh : memakai penutup kepala, memakai pakaian berjahit dan tidak boleh memakai alas kaki yang menutup mata kaki
-Wanita tidak boleh : menutup wajah dan memakai sarung tangan sehingga menutup telapak tangan

sumber:http://www.hajiumroh.com/content.php?id_menu=110&id_submenu=30

http://hajj.al-islam.com/default.asp?lang=ind

http://haji.netfirms.com/umroh.html

http://umroh-haji.net/muslimindonesia/umrah/pengertian-umrah/

http://dikaasoy.multiply.com/journal/item/29/UMROH

pengirim: Nurisah '9G'

Tidak ada komentar:

Posting Komentar