Rabu, 18 Februari 2009

KORUPSI DI INDONESIA

TUGAS: UTS
NAMA : INTAN ADISTI
TEMA : SOSIAL BUDAYA


KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
• perbuatan melawan hukum;
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
• penggelapan dalam jabatan;
• pemerasan dalam jabatan;
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Korupsi di Indonesia Ibarat Kanker Ganas, Jangan Mati Gara-Gara Korupsi
Perilaku korupsi di jajaran birokrasi pemerintahan saat ini tergolong sangat parah. Jika diibaratkan penyakit dalam tubuh manusia, tak ubahnya seperti penyakit kanker ganas yang akar-akarnya sudah menjalar ke seluruh bagian tubuh. Meski belum sampai kepada ajal, penderitaan akibat dari penyakit ini sungguh amat menyakitkan. Saat ini kita dapat menyaksikan berbagai peristiwa yang memilukan, sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari penyakit ini. Jumlah orang miskin di Indonesia masih tergolong tinggi, ribuan orang terpaksa harus antri untuk menerima Bantuan Langsung Tunai. Banyak orang harus berduyun-duyun untuk menerima zakat, yang besarnya tidak seberapa. Di Jakarta ditemukan sekelompok orang yang terpaksa memakan daging dan makanan lainnya yang diambil dari tumpukan sampah. Banjir terjadi dimana-mana, karena hasil hutannya dikorupsi secara besar-besaran. Angka Indeks Pengembangan Sumber Daya Manusia masih sangat memprihatinkan, karena dana pendidikan juga tidak luput dari keganasan serangan penyakit ini. Ketidakadilan dalam hukum masih dirasakan di berbagai belahan wilayah hukum kita, karena para penegak hukumnya sangat rentan terhadap serangan penyakit ini. Tentunya masih banyak lagi penderitaan-penderitaan lainnya.Penyakit ini telah menyerang tubuh mulai dari ujung kepala hingga ke ujung kaki Di bagian kepala, kita telah menyaksikan jenis penyakit yang menyengsarakan rakyat ini, sebagaimana diperagakan oleh oknum anggota DPR, oknum Menteri, oknum Kejaksaan Agung, oknum Bank Indonesia, oknum Mabes POLRI, dan oknum KPU. Di bagian tubuh tengah atau sebut saja bagian dada dan perut, kita juga telah menyaksikan oknum Gubernur dan beberapa pejabat lainnya di tingkat provinsi. Sementara di bagian kaki, ada beberapa Bupati, sejumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan sejumlah pejabat lainnya yang berada di wilayah bagian kaki, termasuk mereka yang berada di bagian telapak kaki.
Sebagian dari mereka, ada yang sudah jelas-jelas dinyatakan terkena penyakit dan sedang menjalani pengobatan di beberapa Lembaga Pemasyarakatan dan sebagian lagi ada yang masih dalam taraf dugaan (suspected) dan sedang menjalani proses diagnosis. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan bagi mereka untuk siap-siap menjalani pengobatan pula.
Kanker ganas yang menyerang bagian kepala biasanya jauh lebih berbahaya, karena di sana terdapat otak yang berfungsi sebagai pusat pengendali aktivitas kehidupan Begitu juga dengan penyakit korupsi, korupsi pada bagian kepala, kerugian yang diderita negara bisa mencapai milyaran bahkan trilyunan rupiah. Sementara korupsi di tingkat telapak kaki mungkin hanya bernilai recehan, tetapi ibarat penyakit kanker, meski berada di bagian telapak kaki dan bersifat recehan, jika dibiarkan tetap saja akan membahayakan dan merugikan. Kebijakan Otonomi Daerah, yang semula bertujuan untuk memberdayakan masyarakat di tingkat bawah (grass root), malah disinyalir telah semakin mendorong tumbuh suburnya korupsi di bagian kaki ini. Bahkan tingkat bahayanya pun hampir sudah bisa menandingi penyakit korupsi di bagian kepala.
Begitu parahnya penyakit korupsi di Indonesia, ternyata tidak hanya terjadi pada saat berada di dalam negeri atau kampung halaman sendiri, ketika berada di luar negeri sekalipun, penyakit ini masih terbawa-bawa, seperti apa yang dilakukan oleh oknum Duta Besar dan Konsulat Jenderal.. Memang sudah sangat keterlaluan cara-cara korupsi yang dilakukan anak bangsa ini, jangan-jangan suatu saat ketika sedang dijerumuskan ke dalam neraka jahanam pun, masih ada orang Indonesia yang nekad berbuat korupsi. Akibat penyakit korupsi yang sudah sangat akut dan kronis ini, maka tidak mengherankan jika saat ini Indonesia dinyatakan sebagai lima besar negara terkorup di dunia. Sungguh menjadi ironis, ketika bangsa lain sedang berusaha membangun negaranya untuk dapat menjadi negara SUPER POWER yang disegani dan dihormati oleh bangsa lainnya, yang terjadi di Indonesia malah ramai-ramai orang berkorupsi membentuk negara SUPER CORRUPT.
Untuk menyembuhkan penyakit korupsi yang demikian parah ini, akhirnya datanglah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kehadiran KPK dapat diibaratkan sebagai Dokter Spesialis Korupsi dan sebagaimana layaknya seorang Dokter Spesialis, kemampuan dan komitmennya pasti lebih unggul. Peralatan dan metode yang digunakan pun tidak lagi menggunakan cara-cara konvensional, dan hasilnya boleh dikatakan tidak terlalu mengecewakan, setidaknya bisa mengurangi beban penderitaan sang pasien. Beberapa kasus yang telah disebutkan di atas, diantaranya merupakan hasil diagnosis dan kerja keras dari KPK, sang Dokter Spesialis Korupsi ini.
Mungkin karena usianya relatif masih muda, langkah-langkah yang diambil sang Dokter Spesialis Korupsi ini pun tampaknya belum bisa menjangkau seluruh bagian tubuh, baru bagian-bagian tubuh tertentu saja. Andaikan Dokter Spesialis Korupsi ini terus bergerak melakukan kiprahnya secara konsisten, maka hampir bisa dipastikan ke depannya akan semakin banyak ditemukan bagian-bagian tubuh yang terjangkiti penyakit, baik yang berada di bagian kepala, perut, maupun telapak kaki, dan orang-orang yang perlu dirawat pun akan semakin bertambah.
Seharusnya pekerjaan mendiagnosis penyakit korupsi ini dilakukan oleh lembaga Kejaksaan dan Kepolisian, namun kedua lembaga penegakan hukum ini tampaknya sedang dirundung penyakit yang sama, bahkan diduga kondisinya jauh lebih parah. Tidak sedikit kasus korupsi yang ditangani kedua lembaga tersebut, bukannya menjadi sembuh tapi malah menjadi semakin parah, karena bentuk dan metode pengobatan yang digunakannya menyimpang dari prosedur seharusnya alias memberantas korupsi dengan cara korupsi lagi ! Bagi oknum jaksa atau polisi yang sudah terserang penyakit ini, kehadiran KPK mungkin akan dianggap sebagai kompetitor yang telah merebut lahan bisnisnya sekaligus juga ancaman bagi dirinya.
Tentunya kita semua berharap, penyakit korupsi ini dapat segera sembuh secara tuntas. Kita tidak menghendaki esok atau lusa ada orang lain yang berucap: “TURUT BERDUKA CITA, TELAH BERPULANG KE RAHMATULLAH SEBUAH NEGERI YANG BERNAMA INDONESIA”, MENINGGAL DISEBABKAN OLEH PENYAKIT KORUPSI YANG TAK TEROBATI.
Hukum Lemah, Korupsi Merajalela
Meski berfungsi sebagai pengawas keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ternyata tidak selalu efektif untuk mengatasi kebocoran uang negara, yang menurut Prof. Soemitro Djojohadikusumo bisa mencapai 30 persen dari APBN.
Pada salah satu seminar, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Drs. Gandhi menuturkan bahwa berdasar pengalamannya ternyata sulit mengajukan koruptor ke pengadilan melalui Kejaksaan Agung. Suatu kasus yang menurut ahli hukum BPKP sudah dapat diajukan ke pengadilan, setelah lama menunggu cukup lama, dapat saja tiba-tiba ditutup dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kejaksaan.
Selain itu, kerap kali pemeriksaan BPKP mengungkapkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang masih bersifat administratif, akan tetapi mengandung potensi untuk menjadi korupsi, jika tidak segera diatasi. Namun, ternyata penyimpangan itu tidak ditindaklanjuti oleh pejabat yang bertanggung jawab, bahkan dalam tahun berikutnya penyimpangan itu berulang kembali.

http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008
http://www.transparansi.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar